Fokus Nasional
  • Login
  • Home
  • Teknologi
  • Properti
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Historia
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
  • Home
  • Teknologi
  • Properti
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Historia
No Result
View All Result
Fokus Nasional
No Result
View All Result

Ari Bias Ajukan Gugatan Baru Terkait Lagu Bilang Saja Tuntut Ganti Rugi Rp4,9 Miliar

Ari Bias Ajukan Gugatan Baru Terkait Lagu Bilang Saja Tuntut Ganti Rugi Rp4,9 Miliar

BacaJuga

Ashanty Tutup Toko Lumiere Akibat Masalah Internal

Ashanty Tutup Toko Lumiere Akibat Masalah Internal

Natasha Rizky Jelaskan Tentang Mobil Baru, Bukan Dari Desta

Natasha Rizky Jelaskan Tentang Mobil Baru, Bukan Dari Desta

www.fokusnasional.id – Ari Bias kembali menjadi sorotan publik dengan mengajukan gugatan baru. Pencipta lagu “Bilang Saja” ini memilih jalur hukum pada 21 November 2025 dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Tuntutan tersebut mengarah kepada pihak penyelenggara konser yang dianggap melanggar hak cipta tanpa izin.

Gugatan ini muncul setelah Ari sebelumnya mengalami kekalahan dalam upaya kasasi terkait tuntutan ganti rugi yang besar. Pada titik ini, ia merasa perlu untuk melanjutkan perjuangan demi menjaga hak-haknya sebagai pencipta lagu dan berharap akan mendapatkan keadilan di ruang hukum.

Dalam gugatan terbarunya, Ari menegaskan bahwa lagunya digunakan dalam tiga konser komersial yang berlangsung dari 25 hingga 27 Mei 2023. Tanpa seizin dan tanpa mencantumkan namanya, hal ini tentu menimbulkan kekecewaan mendalam bagi Ari sebagai kreator.

Ari Bias Meneruskan Perjuangan Hukum dalam Melindungi Karyanya

Ari Bias melanjutkan langkah hukum setelah mengalami kekalahan dalam kasus sebelumnya. Ia sebelumnya meminta kompensasi sebesar Rp1,5 miliar terhadap Agnez Mo, namun keputusan Mahkamah Agung pada 14 Agustus 2025 membatalkan kewajiban tersebut. Keputusan ini mendorong Ary untuk terus berjuang demi hak-haknya yang belum terpenuhi.

Gugatan yang registrasi di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sudah terdaftar dengan nomor 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Dalam gugatan ini, Ari menyasar pelanggaran hak ekonomi dan moral yang selama ini diabaikan oleh pihak penyelenggara konser, jelas Sunoto, juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kegiatan konser yang berlangsung tanpa seijin Ari turut mengukuhkan dasar hukum gugatan ini. Tindakan seperti ini menunjukkan pentingnya perlindungan atas karya seni, baik secara moral maupun ekonomis. Salah satu pilar luar biasa dalam industri seni adalah menghormati hak cipta pencipta lagu.

Pihak Terkait dalam Gugatan dan Reaksi Mereka

Pihak yang digugat dalam perihal ini terutama melibatkan PT Anika Bintang Gading sebagai penyelenggara konser. Namun, turut hadir beberapa pihak lain seperti Agnez Mo, LMKN, dan KCI, meskipun mereka tidak memiliki tanggung jawab hukum langsung dalam kasus ini. Ini bertujuan untuk memenuhi syarat administrasi dalam gugatan.

Ari menjelaskan, keterlibatan beberapa pihak dalam gugatan ini adalah untuk memastikan proses hukum dapat berlangsung dengan baik. Tidak ingin ada alasan bagi pengadilan untuk menolak gugatan hanya karena kurangnya pihak terkait dalam dokumen hukum.

Meskipun pihak-pihak yang disebutkan tidak memiliki tanggung jawab langsung, pencantuman nama mereka menjadi langkah strategis dalam menekankan pentingnya hal ini di mata hukum. Sebuah strategi yang menunjukkan bahwa perlindungan hak cipta tidak hanya menjadi tanggung jawab pencipta, tapi juga semua yang terlibat dalam produksi acara.

Estimasi Kerugian dan Pentingnya Tuntutan Ganti Rugi

Ari menuntut ganti rugi hingga Rp4,9 miliar dalam gugatan yang terbaru ini. Angka tersebut ditetapkan sebagai kompensasi atas kerugian yang dialaminya akibat pelanggaran hak cipta yang dilakoni oleh pihak penyelenggara konser. Nilai ini mencakup kerugian baik secara materiil maupun nonmateriil.

Penggugat merasa sangat dirugikan karena penggunaan lagunya tanpa izin, yang merusak reputasi dan hak-haknya. Seorang musisi tentu mengharapkan agar karya yang dilepas ke publik dihargai dan diakui secara layak.

Penting untuk diingat bahwa perlindungan atas hak cipta adalah bagian integral dari industri musik, terutama dalam konteks pelanggaran yang merusak posisi hukum dan kepercayaan para pencipta. Gugatan ini adalah pernyataan keberanian dan usaha untuk melawan ketidakadilan di dunia seni.

Dampak dan Evolusi Industri Musik di Indonesia

Gugatan Ari Bias juga terjadi di tengah evolusi industri musik yang semakin kompleks. Terlebih, pada 11 November 2025, AKSI dan VISI telah sepakat bahwa tanggung jawab pembayaran royalti terletak pada penyelenggara acara, bukan para penyanyi. Keputusan ini menjadi langkah positif menuju perlindungan artistik yang lebih solid.

Pernyataan Shoji, salah satu penggagas kesepakatan tersebut, semakin memperkuat posisi hukum Ari. Hal ini menunjukkan bahwa industri musik secara bertahap mengakui hak-hak pencipta lagu dan tidak lagi menganggap remeh posisi mereka dalam ekosistem pertunjukan.

Sidang perdana awal kasus ini dijadwalkan pada 11 Desember 2025, di mana hakim yang kompeten telah ditunjuk untuk memimpin proses ini. Semua pihak akan dipanggil untuk menetapkan posisi hukum mereka masing-masing, dan ini adalah langkah yang akan menentukan arah ke depannya.

Dengan perseteruan hak cipta yang tak kunjung henti, gugatan ini adalah langkah penting bagi Ari dan juga bagi pencipta lagu lainnya. Harapan agar hak-hak mereka diakui menjadi aspirasi yang sangat mendesak di era digital ini.

Previous Post

Jejak Sejarah Situs Megalitik Bojongmangu di Karawang

Next Post

Mengatasi Inframerah yang Terhalang di Smartphone Android

Rekomendasi

No Content Available

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • tempoaktual.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Bisnis
  • Hiburan
  • Historia
  • Properti
  • Teknologi
Fokus Nasional

© 2025 FokusNasional - Seluruh hak cipta dilindungi hukum Republik Indonesia.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Teknologi
  • Properti
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Historia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?