Vidi Aldiano tengah menghadapi situasi yang menarik perhatian publik setelah digugat oleh Keenan Nasution. Sebagai sosok yang telah dikenal luas di industri musik Indonesia, gugatan ini tentu menimbulkan rasa penasaran atas penyebabnya dan dampaknya terhadap karier Vidi.
Baca Juga: Sidang Mediasi Lisa Mariana dan RK Berakhir Buntu, Ini Alasannya
Publik tentunya sudah tidak asing dengan Keenan Nasution, seorang pencipta lagu dan penyanyi yang dikenal dengan karya hit-nya, Nuansa Bening. Lagu ini sempat dinyanyikan ulang oleh Vidi, yang membawa kembali popularitas lagu tersebut ke permukaan. Namun, di balik kesuksesan ini, ada masalah yang sepertinya tidak pernah sepenuhnya terhenti.
Kasus Gugatan Vidi Aldiano dan Keenan Nasution Terkait Lagu Nuansa Bening
Lagu Nuansa Bening telah menjadi salah satu hit yang akrab di telinga pencinta musik Indonesia. Vidi mengcover lagu tersebut pada tahun 2008 setelah mendapat izin dari Keenan. Namun, seiring berjalannya waktu, tantangan baru muncul, terutama setelah Daryl, anak Keenan, mengungkapkan kekecewaannya melalui media sosial.
Dalam pengakuannya, Daryl mengklaim bahwa terjadi pelanggaran hak cipta terkait lagu Nuansa Bening, yang digunakan sebagai soundtrack iklan sebuah produk tanpa adanya komunikasi lebih lanjut antara pihak manajemen Vidi dan keluarga Keenan. Setelah sekian lama tidak ada interaksi, ketika perwakilan Vidi berusaha untuk berkomunikasi kembali, pihak Keenan menolak tawaran uang sebesar Rp 50 juta sebagai tanda terima kasih. Keenan memilih untuk memberikan langkah hukum, yang menunjukkan bahwa ada isu lebih dalam yang perlu diungkap.
Kejanggalan di Platform Musik Digital dan Implikasinya
Tahun yang sama, pelanggaran ini semakin terlihat ketika Keenan menemukan kejanggalan di berbagai platform musik digital. Nama VA Record muncul sebagai produser dan penulis lagu, yang seharusnya tidak berlaku berdasarkan kesepakatan awal di mana Vidi dan Keenan sepakat untuk mencantumkan nama pencipta lagu sesuai aturan yang telah ditentukan.
Informasi yang beredar menunjukkan bahwa VA Record telah mencantumkan nama mereka di karya yang jelas bukanlah ciptaan mereka. Daryl menegaskan bahwa pencantuman nama VA Record sebagai songwriter adalah tindakan yang tidak dapat ditoleransi. Ini bukan hanya masalah hukum, tetapi juga etika dalam industri musik, di mana pencipta lagu harus mendapatkan pengakuan yang semestinya.
Baca Juga: Harleyava Princy Wisuda Tanpa Kehadiran Deswita, Ini Alasannya
Nilai Tuntutan dan Proses Hukum yang Berlangsung
Meskipun ada usaha untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai, pertemuan demi pertemuan tidak menghasilkan kesepakatan yang memuaskan bagi kedua belah pihak. Dalam situasi yang memanas itu, Keenan memilih untuk membawa masalah ini ke ranah hukum, yang menunjukkan betapa seriusnya masalah ini.
Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Keenan mengajukan tuntutan sebesar Rp 24,5 miliar, yang tidak hanya berkaitan dengan royalti, tetapi juga sebagai denda atas pelanggaran hak cipta. Ini mencerminkan betapa rumit dan berharganya karya di industri musik, di mana angka ini merujuk pada peraturan undang-undang yang berlaku.
Baca Juga: Selamat, Stephanie Poetri Menikah dengan Asher di Amerika
Hingga saat ini, Vidi Aldiano belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai gugatan ini. Bagi para penggemar, harapan akan resolusi yang baik tetap ada, sambil menunggu karya-karya terbaru dari musisi yang selama ini mereka cintai.