Fokus Nasional
  • Login
  • Home
  • Teknologi
  • Properti
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Historia
SUBSCRIBE
No Result
View All Result
  • Home
  • Teknologi
  • Properti
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Historia
No Result
View All Result
Fokus Nasional
No Result
View All Result

PPDI Kota Banjar Kunjungi Setda untuk Meminta Perwal Perlindungan Disabilitas

PPDI Kota Banjar Kunjungi Setda untuk Meminta Perwal Perlindungan Disabilitas

BacaJuga

Vihara Budi Asih Purwakarta, Kelenteng Tertua Sejak Awal 1900-an

Vihara Budi Asih Purwakarta, Kelenteng Tertua Sejak Awal 1900-an

Jejak Sejarah Gedung Juang Majalengka, Dari Tempat Penyiksaan Menjadi Museum Kecil

Jejak Sejarah Gedung Juang Majalengka, Dari Tempat Penyiksaan Menjadi Museum Kecil

www.fokusnasional.id – Penyandang disabilitas di Indonesia menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam hal pemenuhan hak-hak mereka. Di Kota Banjar, Jawa Barat, Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) berusaha keras untuk memastikan bahwa hak-hak tersebut diakui dan dilindungi melalui peraturan yang tepat.

Baru-baru ini, PPDI Kota Banjar mengadakan audiensi dengan pihak hukum dari Sekretariat Daerah Kota Banjar. Dalam pertemuan ini, mereka menuntut penerbitan Peraturan Wali Kota mengenai Perlindungan Kelompok Disabilitas, sebuah langkah yang dianggap penting untuk memberikan kepastian hukum bagi penyandang disabilitas.

Ketua PPDI Kota Banjar, Iwan Sanusi, mengungkapkan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2023 tentang Perlindungan Disabilitas telah disahkan tetapi belum dilaksanakan. Ia menekankan bahwa Peraturan Wali Kota diperlukan sebagai petunjuk teknis untuk mendukung implementasi Perda tersebut serta memenuhi hak-hak penyandang disabilitas.

Pentingnya Peraturan Wali Kota untuk Penyandang Disabilitas

Peraturan Wali Kota diharapkan dapat mengatur berbagai aspek penting bagi penyandang disabilitas, termasuk pendidikan dan akses terhadap lapangan pekerjaan. Realisasi dari peraturan ini akan sangat mendukung penyandang disabilitas dalam menjalani kehidupan yang lebih baik dan mandiri.

Iwan Sanusi menambahkan bahwa keberadaan Perda itu penting, tetapi tanpa bimbingan dari Peraturan Wali Kota, implementasi hak-hak yang terkandung di dalamnya menjadi terhambat. “Kami mendesak agar Perwal ini dapat dipercepat,” ujarnya.

Menurut data yang ada, banyak penyandang disabilitas yang masih kesulitan mendapatkan akses pendidikan yang layak. Hal ini menunjukkan betapa mendesaknya penerapan Perwal yang dapat memfasilitasi ketersediaan sarana pendidikan yang inklusif. Penyandang disabilitas perlu mendapatkan kesempatan yang sama untuk belajar dan berkembang.

Proses Penyusunan Draf Peraturan Wali Kota

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Banjar, Asep Yani Taruna, mengakui bahwa hingga saat ini belum ada Peraturan Wali Kota yang mengatur tentang Perlindungan penyandang disabilitas. Ia menginformasikan bahwa proses penyusunan draf merupakan tanggung jawab dari instansi terkait yang harus aktif dalam komunikasi dan koordinasi.

“Pengusulnya yang harus aktif karena tanggung jawab ada di OPD,” jelas Asep Yani. Ini mengindikasikan bahwa peran instansi daerah sangat penting dalam penyiapan serta pengusulan draf Perwal, agar tidak terjadi keterlambatan.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Dinsos P3A) Kota Banjar, Hani Supartini, menambahkan bahwa draf rancangan Perwal sudah dibuat. Namun, masih diperlukan penyempurnaan yang memakan waktu, sebab mereka harus melakukan koordinasi dengan berbagai OPD lainnya sebelum akhirnya draf bisa disahkan.

Komitmen untuk Penyelesaian Draf Peraturan Wali Kota

Proses perumusan draf Perwal ini bertujuan untuk melindungi dan memenuhi hak bagi penyandang disabilitas. Hani Supartini memastikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan draf tersebut sehingga dapat dimasukkan dalam perencanaan tahun 2026.

“Kami akan terus berupaya agar draf ini dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu,” katanya. Dalam hal ini, dukungan dari pihak pemerintah sangat penting agar kebutuhan penyandang disabilitas dapat terwujud.

Keberhasilan penerbitan Perwal tersebut akan sangat bergantung pada kolaborasi antara PPDI dan pemerintah daerah. Komunikasi yang baik antara kedua belah pihak diharapkan dapat mempercepat proses sehingga hak-hak penyandang disabilitas bisa segera terpenuhi.

Membangun Kesadaran Masyarakat tentang Perlindungan Disabilitas

Bukan hanya pemerintah, tetapi masyarakat juga memiliki peran penting dalam mendukung penyandang disabilitas. Dengan meningkatnya kesadaran akan hak dan kebutuhan mereka, diharapkan masyarakat dapat lebih inklusif dan menerima keberadaan penyandang disabilitas.

Melalui berbagai program edukasi dan sosialisasi, diharapkan masyarakat bisa memahami pentingnya perlindungan bagi penyandang disabilitas. Ini akan menciptakan lingkungan yang lebih ramah bagi semua, tanpa memandang status atau kondisi fisik seseorang.

Kemitraan antara PPDI, pemerintah, dan masyarakat sangat krusial untuk memastikan bahwa hak penyandang disabilitas tidak hanya terwujud di atas kertas, tetapi juga dalam praktik sehari-hari. Dengan upaya bersama, impian untuk masyarakat yang lebih inklusif bisa terwujud.

Previous Post

Turnamen Piala Presiden 2025, Dua Klub dari Luar Liga 1 Indonesia Mengonfirmasi Keikutsertaan

Next Post

Amalan Membuka Warung yang Mudah dan Dijamin Menguntungkan

Rekomendasi

No Content Available

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • tempoaktual.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Bisnis
  • Hiburan
  • Historia
  • Properti
  • Teknologi
Fokus Nasional

© 2025 FokusNasional - Seluruh hak cipta dilindungi hukum Republik Indonesia.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Teknologi
  • Properti
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Historia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?